HEADLINE


Statistik


Home » , » Wujudkan Kamseltibcar Lalulintas, Polsek Sekadau Hulu Lakukan Razia Kendaraan

Wujudkan Kamseltibcar Lalulintas, Polsek Sekadau Hulu Lakukan Razia Kendaraan


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekadau Hulu dipimpin langsung Kapolsek IPDA Sudarsono melakukan razia kendaraan, Rabu (13/11/2019) pukul 08.30 WIB.

Razia kendaraan dilakukan di depan Mapolsek Sekadau Hulu, Jl. Merdeka Selatan Desa Rawak Hulu, dengan melibatkan seluruh personel Polsek Sekadau Hulu.

Kapolsek IPDA Sudarsono menjelaskan, razia dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekadau Hulu, dengan sasaran barang ilegal, sajam dan narkotika.

"Selain itu juga untuk mengingatkan pengendara kendaraan agar tertib berkendara guna meminimalisir serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran. Sehingga Kamseltibcar lalulintas terwujud dengan baik" jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dalam razia tersebut, tidak ditemukan barang ilegal, sajam maupun narkoba terhadap kendaraan yang dilakukan pemeriksaan.

Baca: Kapolsek Sekadau Hulu Turut Bangga Kelompok Tani Bindang Jaya Berhasil Panen Raya Padi

Baca: Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono Tekankan Kedisiplinan Anggota

Baca: Kapolsek Sekadau Hulu Imbau Para Orangtua Awasi Pergaulan Anak



Satu persatu kendaraan yang melintas tidak luput dari pemeriksaan anggota Polsek Sekadau Hulu. Beberapa pengendara kendaraan yang kedapatan tidak lengkap diberikan teguran untuk melengkapi kelengkapan kendaraannya.

Tak hanya itu, Kapolsek juga menginformasikan kepada para pengendara, bahwa Pemprov Kalbar masih memberikan keringanan biaya penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor.

"Keringanan itu salah satunya adalah pembebasan sanksi denda bagi wajib pajak yang menunggak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku sejak 25 Oktober dan berakhir pada 30 November 2019," pesan Kapolsek.






Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar