TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - FS (15), seorang gadis asal desa Teluk Kebau kecamatan Nanga Mahap harus menanggung derita akibat perlakuan dari ayah tirinya AS (40).
FS selalu dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat AS. Bukan sekali dua kali, saat di interogasi unit Reskrim Polsek Nanga Mahap, korban mengaku menerima perbuatan tak senonoh dari ayah tirinya itu sejak pertengahan tahun 2015.
Menurut keterangan korban, AS melakukan perbuatan bejat tersebut di rumahnya di dusun Teluk Kebau kecamatan Nanga Mahap saat ibunya sedang pergi bekerja. Bahkan terkadang tersangka juga melakukannya di kebun sawit dan di hutan.
"Si tersangka AS ini selalu memaksa korban agar mau berhubungan badan dengannya, tidak jarang AS menampar pipi korban jika korban menolak untuk berhubungan. Bahkan saat melakukan aksinya AS selalu menutup mulut korban agar tidak berteriak," terang Brigadir Karlo yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Kapolsek Nanga Mahap Ipda I Nengah Muliawan membenarkan kejadian memilukan itu. Muliawan mengatakan korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi karena sudah tak sanggup lagi menerima perbuatan ayah tirinya tersebut.
Kemudian unit Reskrim Polsek Nanga Mahap langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya. (3/12)
"Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawananan dan saat ini pelaku telah dibawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan penahanan dan statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolsek. (7/12/2017)
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Nanga Mahap juga telah menangkap seorang pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mana salah seorang tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas Sat Reskrim Polres Sekadau.yakni AT saat ini masih dalam pencarian petugas. (6/12/2017)
Baca: Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak
Penulis : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar