HEADLINE


Statistik


SP2HP


MEKANISME PENERBITAN SP2HP

(SP2HP Dibuat dan dikirimkan kepada Pelapor / Korban / Keluarga Tersangka sesuai Tingkat Kesulitan / Kriteria Kasus)


1. FORMAT A1 :
Perihal " Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan " dibuat penyidik, setelah 3 hari menerima laporan.

2. FORMAT A2 :
Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "
Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum tertangkap / terungkap dan masih dalam proses penyelidikan.

3. FORMAT A3 :
Perihal " Pemberitahuan Hasil Penyelidikan "
Apabila dalam proses Penyeldikan ditemukan Bukti Permulaan tang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses penyelidikan.

4. FORMAT A4 :
Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan "
Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke JPU (Tahap II).

5. FORMAT A5 :
Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan "
Apabila proses perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya dihentikan dengan alasan :
a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana
b. Perkaranya tidak cukup bukti / kadaluarsa
c. Tersangkanya meninggal dunia
d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan surat keterangan saksi ahli dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar