HEADLINE


Statistik


KOMITMEN KAPOLRES SEKADAU MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS

Pengertian Umum
  1. Zona Integritas (ZI) di lingkungan Polri adalah predikat yang diberikan kepada Polri yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik mulai dari Kapolri dan jajarannya;
  2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 
  3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; 
  4. Satker, serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan 
  5. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh Kapolri yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/menuju WBBM; 
  6. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dasar
  1. Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. program prioritas Kapolri;
Syarat Penetapan WBK/WBBM

Pemilihan Satker yang diusulkan sebagai WBK memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu: 
a. Level Instansi (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

    1. Mendapat predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan;
    2. Mendapatkan nilai AKIP minimal “CC”

b. Level unit kerja (Tingkat Satker)

    1. Setingkat eselon I sd eselon III;
    2. Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis;
    3. Dianggap telah melaksanakan program reformasi birokrasi secara baik
    4. Mengelola sumber daya yang cukup besar.

Pemilihan Satker yang diusulkan sebagai WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:
a. Level Instansi (Kepolisian Negara Republik Indonesia) 1) Mendapat predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut; 2) Mendapatkan nilai AKIP minimal “CC”

b. Level unit kerja (Tingkat Satker) Pada level Satker/Satfung yang diusulkan merupakan Satker/Satfung yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK.

Komponen Pengungkit dan Hasil

a. Komponen Pengungkit (60%)

Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat enam komponen pengungkit, yaitu:

    1. Manajemen Perubahan = 5 %
    2. Penataan Tatalaksana = 5 %
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM = 15 %
    4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja = 10 %
    5. Penguatan Pengawasan = 15 %
    6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik = 10 %

b. Indikator Hasil (40%)

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:

1. Terwujudnya Aparatur Polri yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%), diukur dengan menggunakan ukuran:

a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan b. Presentase penyelesaian TLHP.

2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat (20%), diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).

0 komentar:

Posting Komentar