1. Syarat Perpanjangan STNK :
- Fotocopy KTP sesuai dengan pemilik yang tertera di BPKB.
- STNK
- Foto copy BPKB
- Check Fisik
2. Syarat pembuatan STNK Baru (BBN I) :
- KTP
- FAKTUR
- Sertifikat Identitas Kendaraan (NIK)
- Check Fisik
- Surat jalan dari dealer
3. Syarat Balik Nama (BBN II) :
- KTP pemilik baru
- Kwitansi jual beli kendaraan
- STNK
- BPKB
- Check fisik
0 komentar:
Posting Komentar