TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Pemerintah desa Tanjung mengadakan musyawarah sehubungan akan disahkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa, Senin (1/7/2019) pukul 08.30 WIB.
Baca: Serah Terima Jabatan Kapolsek Sekadau Hilir Polres Sekadau
Baca: Polres Sekadau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel Bintara
Baca: Polres Sekadau Imbau Elemen Masyarakat, Jaga Kondusifitas Pasca Putusan MK
Kewenangan berdasarkan hak asal usul desa meliputi pengaturan sistem organisasi perangkat desa, masyarakat adat, pembinaan kelembagaan,
pengelolaan tanah kas desa dan sebagainya.
Sementara itu, kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selaku Bhabinkamtibmas, Brigadir Andik Cahyono menyampaikan dukungan akan Perdes tersebut dan diharapkan diterima oleh segenap masyarakat di desa Tanjung.
Ia juga berharap agar sinergitas tetap terjalin, terutama dalam menjaga serta memelihara stabilitas keamanan didesa binaannya selalu kondusif.
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar