HEADLINE


Statistik


Home » , , » Dua Orang Lagi Pelaku Pengedar Narkoba berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau

Dua Orang Lagi Pelaku Pengedar Narkoba berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Setelah dua pekan sebelumnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika, kali ini Unit Lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengamankan dua orang lagi pelaku pengedar narkoba. Kamis,(21/9/2017).

Keduanya yakni AF (28) warga Sepauk kabupaten Sintang dan AJ (30) warga Mungguk Sekadau Hilir ditangkap di lokasi berbeda. 

Baca : "Lagi, Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika"

Kasat Reserse Narkoba Polres Sekadau Iptu Andreas Ginting, SH menjelaskan kronologis kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di penyeberangan Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir kabupaten Sekadau. 

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar petugas menemukan pelaku AF di sebuah warung dekat penyeberangan Dusun Sungai asam Desa Sungai Ayak satu kecamatan Belitang Hilir," jelasnya. 

Baca juga : Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisikan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram, 1 unit handphone dengan merek Advan warna hitam emas, uang tunai sejumlah Rp 145.000, 1 buah dompet warna abu-abu. Barang-barang tersebut disimpan oleh pelaku AF di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah 1 unit timbangan elektrik dengan merk Carry warna silver, serta 1 unit kendaraan roda dua jenis Suzuki Smash warna biru hitam beserta STNK dan kunci kontaknya. (21/9) pukul 04.30 Wib.

"kemudian AF kami amankan untuk kami lakukan pengembangan, dan setelah diintrogasi petugas diperoleh informasi bahwa AF ini menerima barang haram itu dari seseorang berinisial AJ," sambung Iptu Ginting.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas bergegas melakukan pengejaran dan menemukan AJ di rumahnya di dusun Ensibau desa Bokak Sekadau Hilir. 

Di rumah AJ, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket klip plastik transparan berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu bungkus pipet warna putih, satu unit handphone merk Sony warna hitam sarung handphone warna hitam yang berisikan 5 buah korek api gas,1 unit timbangan elektrik merk CHQ warna hitam dan satu gulung aluminium foil yang ditemukan di dapur rumah tersangka diduga ada kaitan nya dengan tindak pidana narkotika yang digunakan oleh pelaku. (21/9) pukul 06.00 Wib.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.Ik membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Untuk sementara AF dan AJ akan dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Th. 2009 atas tuduhan sebagai pelaku pengedar narkotika dan saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolres Sekadau guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres.










Penulis : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar