Korban NH didampingi orang tua melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Belitang |
TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - NH siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA ini harus menanggung beban moral atas perlakuan asusila yang diterimanya dari AG (28).
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Agustus 2017 lalu. Saat itu NH dan AG duduk di teras depan kelas V SDN 08 SP IV desa Setuntung kecamatan Belitang. Awalnya mereka baik-baik saja namun kemudian tiba-tiba AG marah pada NH yang tengah asyik bermain facebook. Keduanya lalu terlibat adu mulut.
AG kemudian mengajak NH ke dalam ruang kelas. Disitulah AG melampiaskan nafsu birahinya pada NH. Tak kuasa memberontak, NH hanya bisa menangis menerima perlakuan dari AG.
Usai melakukan pemeriksaan di RSUD Sekadau (13/11), NH baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, lantaran saat ini dirinya telah dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 3 bulan lebih.
Tak terima dengan kondisi yang dialami NH, pihak keluarga lantas melaporkan AG ke Polsek Belitang. (17/11)
"Benar kami telah menerima laporan tindak pidana pencabulan siswi sekolah tersebut dan saat ini tersangka AG berikut barang bukti sudah kami amankan di Sat Reskrim Polres Sekadau," ungkap Kapolsek Belitang Ipda Agus Junaidi.
Tersangka akan dijerat pasal 285 KUHP dan / atau pasal 289 KUHP mengenai tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (20/11)
Penulis : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar