PENGURUSAN SURAT IJIN MENGEMUDI
A. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A Baru (Ps217 nPP 44/93)
- Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
B. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol C Baru ((Ps217 nPP 44/93)
- Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
C. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A Khusus (Ps217 nPP 44/93)
- Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
D. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B 1 (Ps217 nPP 44/93)
- Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
E. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B II (Ps217 nPP 44/93)
- Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
F. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A UMUM (Ps217 nPP 44/93)
- Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
G. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B I UMUM (Ps217 nPP 44/93)
- Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
H. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B II UMUM (Ps217 nPP 44/93)
- Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM B minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
I. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM B II – BII UMUM (Ps217 PP 44/93)
- Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM B II minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian terori dan praktek.
J. Persyaratan perpanjangan SIM Gol C/A (Ps224 PP 44/93)
- Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
- Menyerahkan/melampirkan SIM yang diperpanjang
- Membayar Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkn fotokopi KTP
K. Tata cara dan Persyaratan pindah masuk (dari daerah) (Ps226 PP 44/93)
- Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
- Membawa kartu induk /pengantr dri satuan lalu lintas yang mengeluarkan SIM
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melampirkn fotokopi KTP
L. Tata cara dan Persyaratan SIM Mutasi (Keluar daerah) (Ps226 PP 44/93)
- Mencabut berkas/kartu induk dari satuan lalu lintas asal pengantar Kasubbag SIM
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju
- Melaporkan kepada satuan lantas yang dituju
M. Persyaratan SIM hilang atau rusak (Ps225 PP 44/93)
- Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
- Laporan Polisi kehilangan SIM
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melampirkn fotokopi KTP
N. Persyaratan Pengurusan SIM Internasional (Ps225 PP 44/93)
- Salinan SIM yang dimiliki
- KTP
- Pasport
- Foto B/W ukuran 4X6 = 5 Lembar (untuk Pria = Berdasi)
- Mengajukan permohonan ke IMI
O. Persyaratan SIM untuk orang asing
- Memiliki Pasport dan KIMS atau surat tanda tugas diplomatic
- Bagi yang sudah memiliki di Negara atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori
- Bagi yang belum pernahg memiliki SIM harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek
- SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun kecuali diplomatic berlaku 5 tahun
- Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
0 komentar:
Posting Komentar