HEADLINE


Statistik


SIM

PENGURUSAN SURAT IJIN MENGEMUDI

A.  Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A Baru (Ps217 nPP 44/93)

  • Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

B.  Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol C Baru ((Ps217 nPP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

C.  Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A Khusus (Ps217 nPP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

D.  Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B 1 (Ps217 nPP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
  • Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

E.  Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B II (Ps217 nPP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
  • Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

F. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A UMUM (Ps217 nPP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
  • Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

G.  Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B I UMUM (Ps217 nPP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
  • Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

H. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B II UMUM (Ps217 nPP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
  • Telah memiliki SIM B minimal 1 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

I. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM B II – BII UMUM (Ps217 PP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
  • Telah memiliki SIM B II minimal 1 tahun
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian terori dan praktek.

J.  Persyaratan perpanjangan SIM Gol C/A (Ps224 PP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Menyerahkan/melampirkan SIM yang diperpanjang
  • Membayar Administrasi SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin
  • Melampirkn fotokopi KTP

K.  Tata cara dan Persyaratan pindah masuk (dari daerah) (Ps226 PP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Membawa kartu induk /pengantr dri satuan lalu lintas yang mengeluarkan SIM
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Melampirkn fotokopi KTP

L.  Tata cara dan Persyaratan SIM Mutasi (Keluar daerah) (Ps226 PP 44/93)
  • Mencabut berkas/kartu induk dari satuan lalu lintas asal pengantar Kasubbag SIM
  • Melampirkan KTP wilayah yang dituju
  • Melaporkan kepada satuan lantas yang dituju

M. Persyaratan SIM hilang atau rusak (Ps225 PP 44/93)
  • Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
  • Laporan Polisi kehilangan SIM
  • Membayar permohonan Administrasi SIM
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Melampirkn fotokopi KTP

N. Persyaratan Pengurusan SIM Internasional (Ps225 PP 44/93)
  • Salinan SIM yang dimiliki
  • KTP
  • Pasport
  • Foto B/W ukuran 4X6 = 5 Lembar (untuk Pria = Berdasi)
  • Mengajukan permohonan ke IMI

O. Persyaratan SIM untuk orang asing
  • Memiliki Pasport dan KIMS atau surat tanda tugas diplomatic
  • Bagi yang sudah memiliki di Negara atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori
  • Bagi yang belum pernahg memiliki SIM harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun kecuali diplomatic berlaku 5 tahun
  • Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

0 komentar:

Posting Komentar