HEADLINE


Statistik


Penerbitan SKCK


Langkah-Langkah Penerbitan SKCK

  1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
  2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
  3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
  4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
  5. Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
  6. Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
  7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
  8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
  9. Menyelesaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.

Persyaratan Penerbitan SKCK Baru
  1. Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  2. Foto copy Akte Kelahiran sebanyak 1 ( satu ) lembar
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  4. Foto copy Ijazah Sekolah sebanyak 1 ( satu ) lembar
  5. Pas Foto berwarna latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar.

Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
  1. SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
  2. Pas Foto berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

2 komentar: