Langkah-Langkah Penerbitan SKCK
- Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
- Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
- Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
- Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
- Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
- Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
- Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
- Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
- Menyelesaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
Persyaratan Penerbitan SKCK Baru
- Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Foto copy Akte Kelahiran sebanyak 1 ( satu ) lembar
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Foto copy Ijazah Sekolah sebanyak 1 ( satu ) lembar
- Pas Foto berwarna latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar.
Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
- SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
- Pas Foto berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Apakah masih berlaku sampai saat ini?
BalasHapusApa masih berrlaku mind?
BalasHapus