HEADLINE


Statistik


Home » , , » Kapolres Sekadau Angkat Bicara Terkait Kasus OTT Pungli Yang Dilakukan Mantan Kepala Sekolah

Kapolres Sekadau Angkat Bicara Terkait Kasus OTT Pungli Yang Dilakukan Mantan Kepala Sekolah


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Pada Kamis, (6/9) dilaksanakan ekspose tindakan OTT terhadap seorang mantan Kepala Sekolah berinisial DEH di hadapan Tim Saber Pungli Kabupaten Sekadau yang bertempat di Ruang Rapat Asisten I Kabupaten Sekadau.

Baca: Tim Saber Pungli Kab. Sekadau Lakukan OTT Terhadap Seorang Mantan Kepala Sekolah


Terkait kasus ini, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta  keterangan para saksi untuk memperjelas kasus tersebut.

"Kita masih mendalami lagi, apakah kasusnya masuk ke dalam ranah korupsi, penggelapan, atau penipuan," ucap Kapolres, Minggu (9/9/2018). 

Penyangkaan Pasal sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan, mengingat tidak ditemukannya unsur-unsur sebagaimana terdapat dalam pasal-pasasl Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan DEH dalam menahan Ijazah Siswa/ Siswi yang sudah lulus dan kemudian meminta uang sebesar Rp 300.000, belum dapat disimpulkan sebagai perbuatan yang dapat disangka dengan pasal Pemerasan, mengingat belum tergambar dengan jelas adanya Perbuatan Kekerasan ataupun ancaman kekerasan, ditambah lagi adanya pemberian Ijazah yang dilakukan olehnya secara gratis kepada Siswa yang tidak mampu sebanyak 3 orang. 

"Kalau dibilang korupsi dia sudah tidak pegawai negeri lagi, kalau dibilang penggelapan bisa juga, dibilang pemerasan hampir bisa, tinggal masing-masing unsurnya diperdalam dari keterangan saksi-saksi mana yang lebih berat. Tinggal jaksa yang memilih pasal penggelapan, pasal penipuan, atau pasal pemerasan," sambung Kapolres. 

Ia melanjutkan, DEH meminta uang sebesar Rp 300 ribu, dengan alasan untuk biaya transportasi dan akomodasi dalam pengambilan ijazah ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Padahal DEH mengambilnya di SMA lainnya, dapat dipersangkakan dengan Pidana Penipuan dan Statusnya yang sudah tidak menjabat Kepala Sekolah lagi.

Namun, DEH masih menguasai Ijazah dengan tidak menyerahkannya ke Sekolah SMA tersebut merupakan perbuataan yang dapat dipersangkakan dengan perbuatan Pidana Penggelapan. 

"Kalau dibilang penggelapan dia menggelapkan ijazah yang semestinya tidak sama dia. Kalau dibilang penipuan mungkin dia bisa saja menggunakan tipu muslihatnya, karena dia mengatakan bahwasanya ini ijazah diambil ke Pontianak jadi harus ada peganti. Kalau dibilang pemerasan belum kita temukan ancamannya, kan pemerasan harus ada ancamannya, sebab itu masih kita dalami," tandasnya. 

AKBP Anggon berpesan, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat serta instansi pelayanan publik mulai dari desa ke kota, agar tidak melakukan praktik pungli sekecil apapun. 

"Pungli termasuk masalah serius yang kita berantas, hal tersebut juga sudah digencarkan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas setiap Polsek jajaran Polres Sekadau agar menyapu bersih segala bentuk pungutan liar," pungkas Kapolres.



Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar