HEADLINE


Statistik


Home » , , » Tim Saber Pungli Kab. Sekadau Lakukan OTT Terhadap Seorang Mantan Kepala Sekolah

Tim Saber Pungli Kab. Sekadau Lakukan OTT Terhadap Seorang Mantan Kepala Sekolah


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Tim Saber Pungli Kabupaten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang mantan kepala sekolah swasta berinisial DEH yang diduga melakukan tindakan pungutan liar terhadap para siswa yang hendak mengambil ijazah.

Wakapolres Sekadau Kompol Onisimus Umbu Sairo, S.IK yang sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Sekadau menuturkan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya pungutan tidak wajar, sebesar Rp 300.000,- guna pengambilan ijazah. 

Mendapat Informasi tersebut Unit Dua Sat Reskrim Polres Sekadau selaku Unit Pokja Penindakan Tim Saber Pungli Kabupaten Sekadau melakukan penyelidikan dan merencanakan dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Dimana pada saat akan mengambil Ijazah, para siswa tersebut diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Ijazah tersebut harus diambil di rumahnya," ujar Wakapolres, Minggu (9/9).

Kasat Rekrim Polres Sekadau Iptu M. Ginting menyebutkan, setelah dilakukan pengintaian terhadap DEH di kediamannya pada Selasa (4/9), petugas mendapati satu orang tua murid sekolah swasta datang kerumah DEH, dan mengambil ijazah.

Tidak berselang lama, Unit Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Sekadau melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Saudara DEH.

"Saat itu, DEH tidak menyangkal akan perbuatannya dalam memungut uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada setiap siswa yang lulus tahun 2018 bila akan mengambil Ijazah tersebut," ungkap Kasat Reskrim. 

DEH juga mengakui bahwa ia telah melakukan pungutan tidak wajar tersebut terhadap 6 orang siswa yang telah mengambil ijazah, dari skitar 28 jumlah ijazah yang akan dibagikannya.

Wakapolres menambahkan, DEH melakukan aksinya tersebut bukan di sekolah melainkan di rumahnya sendiri. Ijazah para siswa dibawa kerumah, dan bagi siswa yang hendak mengambil ijazah tersebut diwajibkan membayar Rp. 300 Ribu, dan mengambil dirumahnya.

Dari hasil OTT tersebut, petugas juga mendapati barang bukti berupa, 1 buah laptop warna hitam, 19 Ijazah SMA, 28 SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), Uang sebesar 1.800.000, dan 1 lembar daftar Siswa.

Terhadap DEH, berikut barang-barang tersebut di atas selanjutnya dibawa ke Polres Sekadau untuk diambil keterangan dan diperoleh keterangan bahwa ternyata ia sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah di sekolah swasta di Sekadau tersebut karena sudah diberhentikan.

DEH kemudian dikembalikan kerumahnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sekadau. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

Pada Kamis, (6/9) dilaksanakan ekspose terhdap tindakan OTT tersebut di hadapan Tim Saber Pungli Kabupaten Sekadau yang bertempat di Ruang Rapat Asisten I Kabupaten Sekadau.



Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar