HEADLINE


Statistik


Home » , , » Buronan Kasus Pencabulan Terhadap Gadis 14 Tahun Berhasil Diringkus Aparat Kepolisian Sektor Nanga Mahap

Buronan Kasus Pencabulan Terhadap Gadis 14 Tahun Berhasil Diringkus Aparat Kepolisian Sektor Nanga Mahap


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AT yang menjadi buronan unit Reskrim Polsek Nanga Mahap akhirnya berhasil diringkus petugas.

Setelah kurang lebih 4 bulan melarikan diri, AT dibekuk aparat unit Reskrim Polsek Nanga Mahap tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi di pondok ladang miliknya di desa Kualan Hulu kec Balai Bekuak, kabupaten Ketapang, Kamis (19/4/2018) lalu.

Kapolsek Nanga Mahap Ipda I Nengah Muliawan yang memimpin langsung penangkapan tersebut menuturkan dirinya bersama anggota selama berbulan-bulan terus melalukan penyelidikan dengan melacak keberadaan AT dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Meskipun medan jalan menuju ke lokasi persembunyiannya cukup berat namun saya sangat bersyukur tersangka yang menjadi target buronan kami akhirnya berhasil ditangkap," ucap Ipda Nengah ditemui di kediamannya, Sabtu (21/4/2018).

Ipda Nengah menjelaskan, AT merupakan tersangka kedua atas kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur yakni DI (14). 

Peristiwa bermula saat DI sedang main ke rumah neneknya yang berada di dusun Lubang Landak desa Tamang kecamatan Nanga Mahap pada Jum'at (24/11/2017).

(Baca: Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak)


DI kemudian dipaksa menenggak miras dan diperkosa berulang kali oleh dua tersangka yakni AT dan rekannya LI yang terlebih dahulu telah ditangkap petugas Polsek Nanga Mahap pada bulan November 2017 lalu dan statusnya telah menjadi tahanan Jaksa.

"Untuk tersangka AT yang baru kami tangkap saat ini masih dalam penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Nanga Mahap, setelah itu barulah dibawa ke Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda Nengah.




Penulis : NR
Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar