HEADLINE


Statistik


Home » , , , » Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak

Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Tindak asusila terhadap remaja putri di bawah umur kembali terjadi di Sekadau. Kali ini menimpa seorang gadis usia 14 tahun berinisial DI, warga desa Tamang kecamatan Nanga Mahap. 

Peristiwa bermula saat DI sedang main ke rumah neneknya yang berada di dusun Lubang Landak desa Tamang kecamatan Nanga Mahap pada Jum'at (24/11) petang pukul 18.00 Wib lalu. 

Sampai disana, ternyata sang nenek tidak berada di rumah. Namun DI melihat ada seorang laki-laki di dalam rumah neneknya yang tak lain adalah LI (39) tetangga sang neneknya.

Begitu DI masuk ke dalam rumah neneknya, LI memaksa korban untuk menenggak miras hingga tak sadarkan diri. Setelah itu gadis malang tersebut diperkosa dalam bilik rumah neneknya.

DI baru tersadar keesokan harinya pukul 05.00 pagi (25/11). Dirinya kemudian berusaha kabur ke rumah pamannya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. 

Tak terima dengan perlakuan yang dialami DI, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanga Mahap. (4/12)

Setelah dilakukan proses penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Nanga Mahap berhasil menangkap tersangka LI di rumahnya di desa Tamang.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku LI mengakui bahwa dirinya tidak sendirian melakukan aksi bejatnya itu, melainkan bersama salah seorang temannya berinisal AT.

Pelaku LI saat ini telah dibawa ke rutan Polres Sekadau untuk dilakukan penahanan dan satusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni AT saat ini masih dalam pencarian petugas. (6/12/2017)











Penulis : Arg

0 komentar:

Posting Komentar