TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Kapolsek Nanga Taman menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Nanga Kiungkang Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di kantor desa Nanga Kiungkang kecamatan Nanga Taman. Senin, (4/9/2017) pukul 13.30 Wib.
Kegiatan juga dihadiri oleh Muspika kecamatan Nanga Taman, Kades, ketua BPD, Kadus dan ketua RT desa Nanga Kiungkang serta dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama beserta tamu undangan.
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan dan agenda tahunan di suatu desa.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Nanga Taman Ipda Arisman menyampaikan bahwa melalui kegiatan Musrenbang ini diharapkan agar masyarakat setempat mengetahui perencanaan serta dapat berperan aktif dalam pembangunan sehingga kedepannya mampu meningkatkan pendapatan dan kemajuan desa Nanga Kiungkang.
"Perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat itu sendiri dalam pembuatan perencanaan tersebut," terang Kapolsek.
Usai pelaksanaan Musrenbang kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan MOU atau Nota Kesepakatan yang disepakati bersama oleh para Kepala Dusun, Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Nanga Kiungkang mengenai sanksi tegas bagi warga yang membakar lahan tanpa ijin.
Baca juga : Gandeng Masyarakat Untuk Tanggulangi Karhutla, Polsek Nanga Taman Jalin MOU Dengan Aparat Desa Rirang Jati
Bahwa sanksi yang akan diberikan kepada oknum pembakar lahan adalah sanksi dan hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati oleh Forkopimda kabupaten Sekadau.
Penulis : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar