HEADLINE


Statistik


Home » , » Cegah Karhutla, Polres Sekadau Gelar Penyuluhan Keliling di Desa Mungguk

Cegah Karhutla, Polres Sekadau Gelar Penyuluhan Keliling di Desa Mungguk

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan keliling yang dilaksanakan Satbinmas di Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dilakukan dengan koordinasi lapangan serta penyampaian imbauan menggunakan banner kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga terhadap potensi terjadinya karhutla.

Dalam kegiatan itu hadir Ps. Kaurmintu Satbinmas Polres Sekadau Aiptu Iwan Irwandi, Ps. Kanit Bintibsos Aipda Mawardi, Ps. Kanit Binpolmas Bripka Stepanus Junaidi, bersama personel Satbinmas lainnya.

Satbinmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah, serta tidak meninggalkan api di hutan dan lahan. Warga juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

“Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preemtif untuk menekan risiko karhutla di Kabupaten Sekadau.

“Selain menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan, masyarakat juga kami imbau rutin memantau informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG sebagai langkah antisipasi terjadinya karhutla, terutama saat cuaca kering,” ujarnya.


Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau  

0 komentar:

Posting Komentar