TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Nanga Taman, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 07.08 WIB.
Kejadian tersebut melibatkan sepeda motor Honda Verza warna hitam yang dikendarai H (21) dan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih yang dikendarai U (73). Identitas kedua pengendara diinisialkan.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas IPTU Triyono, pada Selasa (23/12), menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Verza melaju dari arah Puskesmas Kecamatan Nanga Taman menuju Desa Nanga Kiungkang.
“Pada saat melintasi lokasi kejadian, di depan pengendara Honda Verza terdapat sepeda motor Yamaha Mio J yang hendak memasuki jalan raya tanpa terlebih dahulu memperhatikan situasi arus lalu lintas. Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindari,” ujar IPTU Triyono.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara Honda Verza mengalami luka lecet ringan. Sementara pengendara Yamaha Mio J mengalami patah tulang pada kaki kanan serta benturan di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau didampingi personel Polsek Nanga Taman telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas, guna mengumpulkan fakta serta memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Triyono mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berlalu lintas, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan helm, melengkapi administrasi kendaraan, serta lebih berhati-hati saat berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” imbaunya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini jajaran Polres Sekadau tengah melaksanakan Operasi Lilin Kapuas 2025 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025, dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau




0 komentar:
Posting Komentar