HEADLINE


Statistik


Home » , » Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Anak oleh Pelatih Ekstrakurikuler di Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Anak oleh Pelatih Ekstrakurikuler di Pontianak

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelatih olahraga bela diri di salah satu SMP negeri di Kota Pontianak.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada pertengahan April 2025.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial Julie (58), diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap enam siswi yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karate di sekolah.

“Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Februari 2025, saat sesi latihan berlangsung di lingkungan sekolah,” jelas Kombespol Bayu dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Keenam korban yang masih berusia remaja, masing-masing berinisial AS (13), FI (14), S (14), R (11), AT (13), dan T (12), mengaku mendapatkan perlakuan yang membuat mereka merasa tidak nyaman saat mengikuti latihan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban yang bercerita kepada orang tua temannya pada pertengahan Februari 2025. Orang tua tersebut kemudian memanggil anak-anak yang terlibat untuk memastikan cerita yang disampaikan sebelum melaporkan ke aparat penegak hukum.

Saat ini, penyidik telah menetapkan pelatih sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polda Kalbar berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dalam dunia pendidikan dan kegiatan olahraga,” tegas Kombespol Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi tindakan yang mencurigakan, khususnya di lingkungan tempat anak-anak beraktivitas.


Sumber : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar