HEADLINE


Statistik


Home » » Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Pakaian Bekas Tanpa Izin Senilai Rp7,3 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Pakaian Bekas Tanpa Izin Senilai Rp7,3 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa izin, Senin (20/1/2025).

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal importasi pakaian bekas di wilayah hukum Polda Kalbar.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat kontainer berisi pakaian bekas yang dikemas dalam 410 ballpress dengan berat total sekitar 36 ton," ujar Brigjen Roma Hutajulu.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi industri garmen dalam negeri. 

"Polri berkomitmen memberikan ruang bagi perkembangan industri pakaian lokal dengan memitigasi praktik importasi ilegal pakaian bekas," tegasnya.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa pakaian bekas tersebut diimpor dari luar negeri melalui jalur darat di perbatasan, kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirim keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora.

"Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp7,3 miliar, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor bea masuk dan pajak," jelas Kombes Bayu Suseno.

Tersangka dan Jerat Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas tersebut adalah seorang pria berinisial DY alias RN. Ia diketahui tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) maupun persetujuan impor. DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Wakapolda Kalbar menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung Program Astacita.

"Kami berkomitmen melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap importasi ilegal, khususnya pakaian bekas, untuk memitigasi kebocoran keuangan negara," tandas Brigjen Roma Hutajulu.


Penulis : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar