TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Operasi Pekat Kapuas 2024 yang digelar selama 14 hari, tepatnya dari tanggal 21 Maret hingga 3 April 2024, telah membuahkan hasil yang signifikan dalam memberantas penyakit masyarakat di Kalimantan Barat (Kalbar) selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Operasi ini melibatkan 897 personel dari Polda Kalbar dan Polres jajaran.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombespol Bowo Gede Imantio, mengungkapkan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2024 ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
"Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran narkoba, miras, prostitusi, premanisme, penggunaan kembang api/petasan ilegal, dan kepemilikan senjata api/senjata tajam tanpa izin," jelas Kombespol Bowo, Selasa (9/4/2024).
Selama operasi berlangsung, Polda Kalbar berhasil mengungkap 883 kasus penyakit masyarakat. Dari jumlah tersebut, 194 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 689 sisanya merupakan Non Target Operasi. Petugas juga mengamankan 1.120 tersangka, terdiri dari 992 pria, 127 wanita, dan 1 orang di bawah umur.
Rincian Kasus yang Diungkap:
- Perjudian: 38 kasus (25 TO dan 13 Non TO) dengan 73 tersangka
- Narkoba: 76 kasus (27 TO dan 49 Non TO) dengan 91 tersangka
- Miras: 312 kasus (45 TO dan 267 Non TO) dengan 317 tersangka
- Prostitusi: 177 kasus (50 TO dan 127 Non TO) dengan 337 tersangka
- Premanisme: 94 kasus (24 TO dan 70 Non TO) dengan 124 tersangka
- Kembang Api/Petasan: 101 kasus (21 TO dan 80 Non TO) dengan 93 tersangka
- Senpi/Sajam: 85 kasus (2 TO dan 83 Non TO) dengan 85 tersangka
Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Uang tunai hasil perjudian senilai Rp 38.665.300
- 16.265,68 gram sabu, 39 HP, 75 klip sabu, 8 motor, dan berbagai alat hisap sabu
- 2 kardus miras, 13 liter miras, 12 ken miras, 1.151 botol miras, dan 690 kampel miras
- 30 bungkus kondom, 20 HP, uang tunai Rp 2.510.000, dan berbagai alat tes kehamilan dan narkoba
- Uang tunai Rp 69.000, 6 parang, 2 pisau, dan 1 kursi
- 444 kotak petasan, 142 kotak kembang api, dan berbagai jenis petasan lainnya
- 12 pisau, 55 parang, 3 arit, 8 senjata api, 14 amunisi, 1 badik, dan 1 kapak.
"Terhadap seluruh kasus yang diungkap, Polda Kalbar telah melakukan proses penyidikan, gelar perkara, pemberkasan perkara, dan penyelidikan lanjutan untuk pengembangan kasus," ujar Kombespol Bowo.
Di akhir, Kombespol Bowo menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui nomor pengaduan masyarakat di polsek atau polres setempat apabila menemukan kegiatan yang meresahkan dan melanggar hukum.
0 komentar:
Posting Komentar