TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mempersilahkan masyarakat melaporkan ke Bidpropam jika menemukan anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024, ketika ditemui oleh Wartawan pada Minggu /24/12/2024).
Laporan tersebut dapat ditujukan kepada Yanduan Bid Propam atau Dumas Itwasda Polda Kalbar di Mapolda Kalbar yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, No. 1 Kota Pontianak.
Upaya ini dilakukan Polda Kalbar agar dapat membantu Kepolisian, untuk menjaga netralitas dan integritas profesinya di ajang pesta demokrasi lima tahunan bangsa ini.
"Sesuai ketentuan Polri harus Netral, dan ini adalah Era digital yang memungkinkan Masyarakat sebagai Pengawas bagi Pelaksana Pemilu maupun Aparatur Negara. Jadi Masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke Bid Propam dan Irwasda Polda Kalbar apabila ada Anggota Polisi yang bersikap tidak Netral atau melanggar ketentuan di dalam Pemilu 2024," ucap Kabid Humas.
Selain itu Petit juga mengungkapkan, perintah Kapolri sudah jelas dan tegas bahwa setiap anggota Polri mesti netral dalam Pemilu. Jika nanti terbukti ada anggota Polri yang tidak netral dan bisa dibuktikan dengan fakta - fakta yang jelas, maka beliau memastikan Polda Kalbar akan memproses personel tersebut sesuai aturan dan Hukum yang berlaku.
"Masyarakat jangan ragu dan khawatir akan netralitas Polri, karena aturannya sudah jelas, tempat mengadunya juga sudah dipersiapkan dan aturan hukum kita juga sudah jelas. Kalau sampai ada pelanggaran anggota Polri khususnya tidak netral terhadap Pemilu 2024 ini, silahkan dilaporkan dan itu pasti diproses secara hukum, serta Polri sendiri tidak akan menutup-nutupinya," tutup Kabid Humas.
Penulis : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar