HEADLINE


Statistik


Home » , » Kapolres Sekadau Hadiri Rakor Pencegahan & Penanggulangan Karhutla Tahun 2023

Kapolres Sekadau Hadiri Rakor Pencegahan & Penanggulangan Karhutla Tahun 2023

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama Forkopimda Kabupaten Sekadau, yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, pada Kamis (22/6/2023).

Hadir dalam kegiatan rakor, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, S.I.K, S.H., M.H, Dandim 1204 Sanggau/Sekadau diwakili Kapten Indra F. Chaniago, Asisten II Kab. Sekadau, Drs. Heronimus, Anggota Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, S.Sos, Kadis BPBD Akhmad Suryadi, S.T, Kadis LH, Apeng Petrus, S.STP, para Kapolsek, Danramil, Camat, perwakilan 7 Kepala Desa, Ketua MABM, Sekretaris DAD, dan perwakilan Ormas TBBR.

Membuka rakor, Asisten II Pemkab Sekadau Heronimus mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya rakor adalah untuk mengantisipasi dan sebagai langkah untuk mencegah karhutla di kabupaten Sekadau tahun 2023, dan sebagai pedoman bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Agar tindakan yang mereka lakukan tidak melanggar hukum dan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Pada kesempatan ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan, Karhutla sudah ada dari dulu oleh sebab itu kita harus mencari cara bagaimana mencari jalan keluar yang baik.

"Saat ini kita melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan Karhutla yang tidak sesuai dengan aturan, sebab dengan adanya efek Karhutla sangat mengganggu kondisi baik bidang politik, kesehatan dan hubungan bilateral antar negara ataupun dampak ekonomi," terang Kapolres.

Kapolres menyebut, pihaknya telah memerintahkan kepada Kapolsek jajaran, bahwasannya peraturan yang telah dibuat pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah agar disosialisasikan dan dilaksanakan.

"Karena sampai saat ini yang terjadi dilapangan masyarakat melakukan pembakaran lahan terlebih dahulu, baru mereka melapor, ini yang keliru. Membuka ladang itu sah dalam undang undang, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Terkait permasalahan ini, Pemkab Sekadau berharap agar dari tingkat desa, kecamatan, sampai tingkat Kabupaten dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dalam pelaksanaan penanganan Karhutla, agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat. 


Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar