HEADLINE


Statistik


Home » , , » Ops Lilin Kapuas 2020, Polres Sekadau Turunkan 172 Personel Amankan Natal & Tahun Baru

Ops Lilin Kapuas 2020, Polres Sekadau Turunkan 172 Personel Amankan Natal & Tahun Baru

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Kapuas 2020, yang dipimpin Kapolres AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M, di halaman Mapolres Sekadau, Senin (21/12/2020) pagi.

Dalam Operasi Lilin Kapuas, Polres Sekadau menurunkan sebanyak 172 personel Polres dan Polsek jajaran, yang akan disiagakan selama 14 hari, mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. 

Kapolres menjelaskan dalam amanatnya, bahwa personel Ops Lilin Kapuas ditugaskan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal dan tahun baru, yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. 

Polres Sekadau dalam Operasi Lilin Kapuas 2020 juga akan menyediakan dua posko, yakni posko pelayanan dan posko pengamanan.

Posko pelayanan disediakan di sentra-sentra kegiatan seperti terminal. Sedangkan posko pengamanan di titik-titik keramaian, seperti Gereja besar dan tempat perbelanjaan.

Pengamanan ini, lanjut Kapolres, tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa. Para personel harus menyiapkan fisik dan mental dalam antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kriminalitas dan segala bentuk gangguan kamtibmas yang memanfaatkan momentum Natal dan tahun baru. 

Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional serta bertindak secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Selain daripada itu, personel harus menegakkan disiplin dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

"Terapkan dan disiplinkan protokol kesehatan sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman, jangan sampai kegiatan perayaan menimbuikan klaster baru penyebaran Covid-19," ucap Kapolres. 

Terkait pengamanan Natal, Polres Sekadau mengacu pada surat edaran Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020. Yang satu diantara isinya yaitu, adanya pembatasan jumlah jemaat yang nanti akan mengikuti ibadah atau misa dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas Gereja yang digunakan.

Selain itu, pihak kepolisian juga tidak memberikan izin terkait dengan adanya kegiatan keramaian seperti konser, pawai dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.


Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar