HEADLINE


Statistik


Home » , , » Kunker ke Polsek Nanga Mahap, Kapolres Sekadau Tegaskan Polri-TNI dan Aparatur Desa Bersifat Netral Dalam Pilkada

Kunker ke Polsek Nanga Mahap, Kapolres Sekadau Tegaskan Polri-TNI dan Aparatur Desa Bersifat Netral Dalam Pilkada


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Intelkam, Kasat Reskrim dan Kasubbag Bin Ops Polres Sekadau, melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek jajaran salah satunya ke Polsek Nanga Mahap, Minggu (30/8/2020).

Baca: Kapolres Sekadau Cek Kesiapsiagaan Personel di Polsek Sekadau Hulu, Nanga Taman dan Nanga Mahap


Pukul 13.00 WIB, Kapolres tiba di Mako Polsek Nanga Mahap, dan disambut oleh Kapolsek Nanga Mahap IPDA Kuswiyanto, S.H, beserta anggota, Danramil Nanga Mahap, Kapten Inf. Asep Trisman, Camat Nanga Mahap, Acung Yulius, S. Sos, dan Kepala Desa se- kecamatan Nanga Mahap.

Pada kesempatan ini Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala menyampaikan arahan khususnya terkait agenda Pilkada agar unsur pengamanan Polri dan TNI bersama dengan aparatur pemerintah kecamatan Nanga Mahap, dan para Kepala Desa, bersinergi dalam upaya mewujudkan pilkada Sekadau aman damai dan kondusif khususnya di kecamatan Nanga Mahap.

"Petakan maping kerawanan Pilkada di masing-masing desa, untuk para Kepala Desa jaga netralitas, tidak membuat opini kepada warga yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi yang sifatnya berhubungan dengan Pilkada," tegas Kapolres. 


Kapolres menyatakan bahwa Polri dan TNI siap mengamankan pelaksanaan Pilkada dengan aman dan damai, dengan mengedepankan netralitas, profesionalitas dan tidak terlibat politik praktis. 

Sementara itu terkait Karhutla, Kapolres meminta agar Kepala Desa dan Temenggung Adat untuk melakukan upaya/langkah terkait membuka lahan berkearifan lokal sesuai dengan Pergub 103 tahun 2020.

"Adanya Pergub 103 ini salah satunya untuk menertibkan warga membakar lahan, agar tidak terjadi hal - hal yang merugikan diri kita dan orang lain," kata Kapolres.

Menyikapi masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kapolres meminta personel Polsek mensosialisasikan Pergub 110 tahun 2020 yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19. 

Upaya lain yaitu dengan memasang spanduk peringatan wajib menggunakan masker, di tempat-tempat keramaian umum, lokasi wisata, maupun kantor-kantor instansi pelayanan publik, dan terus mengimbau masyarakat agar disiplin terapkan protokol kesehatan.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar