HEADLINE


Statistik


Home » , , , » Polres Sekadau Gelar Press Conference Terkait Tiga Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polres Sekadau Gelar Press Conference Terkait Tiga Kasus Tindak Pidana Narkotika


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala., S.I.K., S.H., M.H., memimpin Press Conference terkait pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkoba, yang telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau selama bulan Januari dan Februari 2020. 

Dari tiga kasus tersebut, Polres Sekadau telah mengamankan 6 (enam) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Pelaku pertama yang diamankan yakni AP (47), ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau di penyeberangan Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (21/1/2020).

Baca: Sat Resnarkoba Polres Sekadau Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Ayak


Pelaku AP diamankan petugas ketika hendak menyeberang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 (empat) paket klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening yang ternyata adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2.62 gram.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan empat orang di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Keempat orang tersebut berinisial AH (32), EP (30), ST (29) dan MY (29). 

Keempat pelaku tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu, di salah satu rumah di Jl. Merdeka Timur Gg. Kedondong, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Di TKP tersebut, Kapolres menyebutkan ditemukan barang bukti berupa bong yang terbuat dari plastik bekas kemasan, pipet kaca, korek api gas, termasuk paket sabu sisa pakai. 

"Waktu penggeledahan, AH memiliki sisa barang bukti yang disimpan dalam kardus berisi pakaian. Melihat gerak gerik itu, anggota melakukan penggeledahan ditemukan lah sisa yang diduga sabu yang mereka pakai, seberat 0,08 gram," ungkap Kapolres memimpin Press Conference di lobby Mapolres Sekadau, Rabu (26/2/2020). 

Dari kasus kedua tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sekadau melakukan pengembangan kasus. Menurut pengakuan salah satu pelaku AH, sabu tersebut dibeli dari MI dan seorang pria berinisial E di Kabupaten Sekadau.

MI kemudian berhasil diamankan di salah satu penginapan di Sanggau, pada Kamis (6/2/2020). Saat ditangkap, ditemukan dalam kotak rokok 3 paket sabu seberat 1,98 gram yang diakui milik MI. 

Saat MI ditangkap polisi, E tidak berada di lokasi. Kapolres mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat ini masih melakukan pengejaran terhadap E.

Sedangkan, para tersangka yang sudah diamankan bersama barang bukti diproses hukum lebih lanjut. 

Dalam Press Conference, AKBP Marupa Sagala juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, disaksikan oleh Kepala Puskesmas Selalong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kasi Propam, Kasiwas dan Kasat Tahti Polres Sekadau.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar