HEADLINE


Statistik


Home » , » Sat Resnarkoba Polres Sekadau Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Ayak

Sat Resnarkoba Polres Sekadau Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Ayak

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - AP (47) warga dusun Sunyat, desa Sungai Ayak Dua kecamatan Belitang Hilir, diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana narkotika. 

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba IPTU Dhanie Sukmo Widodo menjelaskan, AP ditangkap pada Selasa (21/1/2020) sore, di Steher Sungai Asam, desa Sungai Ayak Satu kecamatan Belitang Hilir. 

"Pada awalnya kita mendapat informasi tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Ayak, Kemudian petugas dikerahkan untuk melakukan pengintaian di lokasi," terang Kasat Narkoba, Jumat (24/1).

Berbekal informasi tersebut, pukul 16.10 WIB petugas berhasil mengamankan terduga pelaku AP (47) yang sedang berada di TKP, menunggu penyeberangan Steher Sungai Asam.

"Terhadap terduga pelaku, kemudian kita lakukan pemeriksaan badan dan tas bawaannya," sambung IPTU Dhanie. 

IPTU Dhani membeberkan dalam penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan kaos kaki warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

"Kita temukan barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kaos kaki warna putih yang ada di dalam tas terduga pelaku," lanjut Kasat Narkoba.

Terduga AP dan barang bukti serbuk kristal diduga sabu beserta barang bukti lain yakni tas, kaos kaki, ponsel dan sepeda motor milik terduga pelaku saat ini telah diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar