HEADLINE


Statistik


Home » , » Kapolres Sekadau Beri Apresiasi Warga Tak Main Hakim Sendiri Atas Kasus Dugaan Pencurian

Kapolres Sekadau Beri Apresiasi Warga Tak Main Hakim Sendiri Atas Kasus Dugaan Pencurian


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sehubungan dengan kejadian dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/12) di depan masjid besar Al Falah desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Ginting, SH mengkonfirmasi kejadian tersebut terjadi pada pukul 14.00 WIB.

Diketahui korban berinisial US (46) warga Komplek Graha Zaujati desa Saigon kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Sedangkan terduga pelaku SY (42) merupakan warga Jeruju kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.

Kasat Reskrim mengungkapkan kronologis kejadian tersebut, sebelum kejadian pada pukul 12.00 WIB, korban US (46) hendak menunaikan sholat Dzuhur di masjid Al Falah desa Sungai Ringin.

Ketika akan mengambil air wudhu, korban sempat menelpon keluarganya di Pontianak. Dan pada saat menelepon ia sempat menoleh ke arah kiri dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal (SY) memegang dompet miliknya.

Kemudian korban langsung menanyakan kepada SY, apakah mau mencuri dompetnya. SY mengelak tidak melakukan pencurian.

Setelah itu korban kemudian mengecek barang miliknya dan ia merasa kehilangan uang. Korban kemudian menceritakan kepada mencari suaminya.

Korban menceritakan bahwa uangnya diambil oleh SY dan pada saat itu SY terlihat masih dalam area masjid Al Falah.

Kemudian suami pelapor dibantu warga sekitar melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. SY diamankan oleh warga sekitar, kemudian warga melaporkan kepada petugas kepolisian.


Selanjutnya Piket Lantas Polres Sekadau langsung datang seketika dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polres Sekadau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, IPTU M. Ginting menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. 

Korban US dan terduga pelaku SY sepakat bahwa kejadian tersebut tidak diteruskan ke proses hukum dan ditempuh dengan mediasi diselesaikan secara kekeluargaan.

Mediasi dilaksanakan di ruang Sat Reskrim Polres Sekadau, diakhiri dengan surat penyataan yang ditandangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan masing-masing keluarga.

Secara terpisah Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H, MH, pada kejadian tersebut mengapresiasi warga masyarakat yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Dengan mengamankan terhadap terduga pelaku dan menyerahkan kepada aparat kepolisian, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sadar dengan proses hukum. Dan masyarakat sendiri telah menjadi polisi bagi dirinya sendiri," ucap Kapolres Sekadau.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar