HEADLINE


Statistik


Home » , , » Kekompakan Tim Satgas Karhutla, Berpatroli Hingga Sosialisasi dan Berdialog Dengan Warga

Kekompakan Tim Satgas Karhutla, Berpatroli Hingga Sosialisasi dan Berdialog Dengan Warga


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Tim Satgas Karhutla di Posko desa Sungai Kunyit melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau.

Beranggotakan 14 personel gabungan dari TNI Polri, BPBD dan masyarakat dalam kesehariannya mereka bertugas di Posko Satgas Karhutla desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir.

Personel satgas gabungan ini dibentuk oleh pemerintah pusat, dalam rangka penanganan dan pencegahan karhutla di kabupaten Sekadau. Pelaksanaan tugas selama 120 hari dimulai pada 24 Juli kemarin.

Meskipun berbeda dengan pelaksanaan dengan Posko Karhutla dari Polres Sekadau, namun tugas dan tujuannya adalah sama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Bahkan keberadaan Satgas Karhutla adalah tugas pendampingan untuk Polri dalam pelaksanaan Operasi Bina Karuna Kapuas tahun 2019.

Intensitas titik api (hotspot) menjadi fokus utama Tim Satgas Karhutla, sehingga jika ditemukan hotspot dan berpotensi tinggi dapat segera mungkin dipadamkan.

Tim Satgas Karhutla dalam pelaksanaan patroli menggunakan kendaraan roda 2. Disinilah terlihat kebersamaan aparat gabungan bersinergi, menyisir ke berbagai lokasi, dan menyapa warga masyarakat berdialog serta berkoordinasi sembari menyampaikan imbauan tidak membakar hutan dan lahan.

Salah satu personel Satgas Karhutla dari Polsek Sekadau Hilir Bripka Iden Bahtiar menuturkan, selain berpatroli pencegahan karhutla, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka ladang dengan cara dibakar.

Ia juga menjelaskan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam penjelasan Pasal 69 ayat 2 tentang kearifan lokal yang diperbolehkan dalam aktifitas pembukaan lahan dengan dibakar.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 Ha per Kepala Keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

"Oleh karena itu Tim satgas karhutla juga melakukan pendataan lahan milik warga yang akan dilakukan pembakaran untuk bercocok tanam. Pendataan ini dilakukan untuk mencegah titik api meluas menimbulkan kabut asap, dan juga keselamatan bagi masyarakat," ujar Bripka Iden, Rabu (7/8/2019).




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar