HEADLINE


Statistik


Home » , , » Bhabinkamtibmas Desa Kumpang Ilong Jelaskan Larangan & Sanksi Hukum Pungli

Bhabinkamtibmas Desa Kumpang Ilong Jelaskan Larangan & Sanksi Hukum Pungli


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polsek Belitang Hulu melalui Bhabinkamtibmas gencarkan sosialisasi dan kampanye anti pungli kepada seluruh masyarakat kecamatan Belitang Hulu dengan menyasar sekolah-sekolah, kantor pelayanan masyarakat, dan rumah-rumah warga.

Bhabinkamtibmas desa Kumpang Ilong, Briptu Mutaqin sambangi rumah warga binaan untuk mengkampanyekan larangan praktik pungli, Minggu (30/7/2018).

Briptu Mutaqin berharap warga desa binaannya mengetahui bahwa praktik pungli merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

"Saya ingin warga bisa memahami bahwa dalam praktik pungli ini pelaku dan penerima sama-sama melanggar hukum dan ada sanksinya," tulis Briptu Mutaqin melalui pesan singkat kepada Humas Polres Sekadau.



Penulis : Ridha
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar