HEADLINE


Statistik


Home » , , » Tangkal Penyebaran Berita Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir Pasang Spanduk Anti Hoax

Tangkal Penyebaran Berita Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir Pasang Spanduk Anti Hoax


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Tidak hanya berkampanye dan sosialisasi, untuk membasmi serta menangkal berita Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir pasang spanduk Anti Hoax.

Spanduk Anti Hoax dipasang di lokasi strategis yang ramai aktifitas masyarakat seperti di Steher tempat penyeberangan motor air desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir. (26/5/2018)

Dalam spanduk itu bertuliskan tentang imbauan dan peringatan yang berisi "Kami Masyarakat Sekadau Hilir Anti/Menolak Hoax Serta Ujaran Kebencian (Hate Speech)".

Hal itu sesuai dengan UU ITE nomor 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan dengan undang undang diatas pelaku dan penyebar Hoax dapat dituntut hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 milyar. 

Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir yang dimotori oleh Brigadir Anggre Jaya Laksana.

"Kami Bhabinkamtibmas berharap dengan pemasangan spanduk ini, masyarakat Sekadau Hilir dapat memerangi dan melawan penyebaran berita Hoax," terang Anggre kepada Humas Polres Sekadau.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar.

Setiap hari, Bhabinkamtibmas rutin menggencarkan kampanye perangi berita Hoax sembari menyampaikan pesan kamtibmas kepada wara desa binaan.

"Spanduk ini merupakan langkah pencegahan dan menangkal penyebaran berita Hoax terutama di wilayah Hukum Polsek Sekadau Hilir," pungkas Kapolsek.



Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar