HEADLINE


Statistik


Home » , , , » Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Menjadi Narasumber Sosialisasi Narkoba di Belitang Hilir

Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Menjadi Narasumber Sosialisasi Narkoba di Belitang Hilir


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Belitang Hilir dengan narasumber kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Aiptu Moh Haerudin Siregar, Rabu (30/05/2018).

Aiptu Haerudin menjelaskan, salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena mengangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi muda negeri ini adalah kejahatan penyalahgunaan narkotika. 

Oleh sebab itu dibuat UU Narkotika dengan tujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.

"Narkotika tidak boleh disalahgunakan, karena Narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan kesehatan," ujar Aiptu Haerudin.

Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan.

Hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistensi bangsa dan negara ini. 

Sat Resnarkoba Polres Sekadau akan terus melakukan upaya dalam mengantisipasi peredaran narkoba secara bertahap sehingga baik siswa maupun masyarakat dapat mengerti bahaya dan dampak narkotika.



Penulis : Roby
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar