TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sebuah pondok yang berada di tengah kebun karet di dusun Gonis Rabu desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir digerebek anggota Kepolisian Resor Sekadau, Rabu (18/4/2018) pukul 14.00 WIB.
Pondok milik YS (45) itu digerebek aparat gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Sekadau lantaran digunakan untuk memproduksi miras jenis arak.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK yang mempimpin langsung penggerebekan menuturkan dari dalam pondok tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 liter miras jenis tuak siap jual.
"Iya, ada satu jerigen berisi 35 liter tuak dan satu liter arak putih, satu ember berisi rendaman bahan baku pembuatan arak, 5 kilogram gula kristal, ragi dan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan pelaku untuk memproduksi arak," ucap Kapolres mengungkapkan temuan barang bukti.
(Baca juga: Polres Sekadau Gerebek Produsen Miras Jenis Arak)
YS terduga pelaku produsen miras jenis arak beserta barang bukti berupa peralatan dan hasil miras jenis arak saat ini telah diamankan di Mapolres Sekadau.
"Untuk terduga pelaku YS untuk saat ini masih dimintai keterangan oleh anggota Sat Res Narkoba," pungkas Kapolres, Kamis (19/4/2018).
Penulis : NR
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar