TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sedikitnya 73 kasus pelanggaran lalu lintas terjaring aparat Kepolisian Resor Sekadau pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2018.
Hari pertama Operasi Patuh Kapuas 2018 di wilayah hukum kabupaten Sekadau digelar tepat di depan Mapolres Sekadau Jl. Merdeka Timur, Kamis (26/4/2018) selama 2 jam dari pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Sekadau Iptu Tri Teguh mengatakan, jumlah kasus pelanggaran tersebut didominasi sabuk pengaman dan helm ganda.
"Untuk hari ini ada 73 kasus pelanggaran dengan tilang, dan sebanyak 20 pelanggar yang kami berikan teguran," ucap Iptu Teguh ditemui usai pelaksanaan Ops Patuh.
Sesuai amanat Kakorlantas Polri, Iptu Teguh menjelaskan bahwa dalam Ops Patuh ini tidak semata-mata melakukan tindakan penegakan hukum dengan memberikan sanksi tilang.
(Baca: Wakapolres Sekadau Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Kapuas 2018)
Namun pihak kepolisian lebih mengedepankan sisi humanis dengan terlebih dahulu memberikan teguran dan juga edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
"Tujuannya agar masyarakat menyadari dan membudayakan tertib berlalu lintas serta untuk menekan terjadinya kecelakaan," sambung Iptu Teguh.
Dalam razia tersebut, petugas juga mengedukasi masyarakat tentang macam-macam pelanggaran dengan membawa banner dan menjelaskannya kepada para pengendara.
Selain itu, personil Polres Sekadau juga membagikan stiker tertib berlalu lintas kepada masyarakat agar warga lebih mudah mengingat perlunya melengkapi kendaraan berikut surat-suratnya saat berkendara.
0 komentar:
Posting Komentar