HEADLINE


Statistik


Home » , , , » Dua Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Aparat Gabungan Polres Sekadau di Nanga Mahap

Dua Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Aparat Gabungan Polres Sekadau di Nanga Mahap


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Aparat Kepolisian Sektor Sekadau Hulu berhasil menangkap TS dan HL yang merupakanan buronan kasus curanmor. 

Penangkapan kedua tersangka TS dan HL merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka ANY yang terlebih dahulu telah ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau pada bulan Februari 2018 dengan kasus serupa.

ANY yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau mengungkapkan keterangan bahwa dirinya tidak sendiri saat melakukan aksi pencurian sepeda motor melainkan dibantu oleh kedua rekannya yakni TS dan HL.

Aksi pencurian itu dilakukan ANY di desa Sungai Sambang kecamatan Sekadau Hilir berupa 1 unit sepeda motor Jupiter Z dengan plat KB 3498 VF yang dilakukan bersama TS, dan 1 unit sepeda motor Honda Absolute dengan plat KB 2949 VG yang dicurinya bersama HL.

"Berbekal informasi tersebut kemudian anggota Lidik Polsek Sekadau Hulu melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Mahap dimana pelaku disinyalir ada di Mahap," ujar Kapolsek Sekadau Hulu Ipda Zainudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/4/2018).

Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu diback up Sat Reskrim Polres Sekadau dan personil Polsek Nanga Mahap kemudian melakukan pengangkapan terhadap tersangka TS yang saat itu sedang bekerja di PT. Arvena Sepakat Nanga Mahap.

TS ditangkap petugas bersama barang bukti sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z KB 3498 VF warna hitam merah, Senin (16/4/2018) pukul 10.00 WIB.

Setelah melakukan interogasi terhadap TS mengenai keberadaan satu tersangka lainnya yakni HL, petugas kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap HL.

HL kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Batu Pahat kecamatan Nanga Mahap.

Dari keterangan tersangka HL diperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dicurinya saat ini berada di desa Karang Betung dusun Muai dengan jarak tempuh ± 5 jam dari lokasi penangkapan tersangka.

Aparat pun segera menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan barang bukti tersebut berupa Honda Absolute nopol KB 2949 VG warna hitam merah.

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke rutan Polres Sekadau untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Zainudin.



Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar