TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sebelum melangsungkan pernikahan yang sah secara agama, wajib bagi seorang personel Polri beserta calon pasangannya untuk terlebih dahulu menjalani sidang nikah kantor.
Sidang ini dilaksanakan sebagai bentuk pemberian izin nikah dari institusi kepolisian kepada anggota yang akan melaksanakan pernikahan.
Selain itu dalam sidang nikah kantor ini juga diberikan nasehat, arahan dan pembekalan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.
Waka Polres Sekadau Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, S.Ik didampingi Kabag Sumda AKP K. Purba memimpin pelaksanaan sidang nikah kantor terhadap satu pasang anggota Polres Sekadau, Briptu Ade Ridha Juangsyah.
Kegiatan ini dihadiri kedua calon mempelai beserta orangtua dan keluarga mempelai serta dihadiri juga oleh segenap pengurus Bhayangkari Cabang Sekadau, Kamis (22/3/2018).
Dalam sidang nasehat perkawinan ini, Waka Polres dan Kabag Sumda menyampaikan arahan-arahan untuk memantapkan kesiapan pasangan sebelum mengarungi bahtera rumah tangga disamping kewajiban tugasnya sebagai anggota Polri.
"Nantinya sebagai calon pendamping Polri yang paling utama adalah harus siap mendukung dan menemani suami dimanapun dirinya bertugas, dan bagi calon suami harus jujur dan terbuka kepada istri baik soal tugas maupun gaji," tegas Waka Polres kepada mempelai.
Disamping itu perwakilan Bhayangkari Cabang Sekadau juga memberikan arahan kepada calon pendamping anggota Polri tentang tata cara beretika baik dalam berbusana seragam maupun saat bergaul di organisasi Bhayangkari Polri.
Tak hanya itu, kedua mempelai yang beragama islam ini juga diberikan penjelasan dan nasehat perkawinan oleh ustad Suprapto tentang ketentuan dan kewajiban setelah menikah menurut syariat islam.
Penulis : Nir
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau




0 komentar:
Posting Komentar