HEADLINE


Statistik


Home » , , » Kronologi Pengungkapan Kepemilikan Paket Sabu Yang Dibawa Bis Jurusan Pontianak - Kapuas Hulu

Kronologi Pengungkapan Kepemilikan Paket Sabu Yang Dibawa Bis Jurusan Pontianak - Kapuas Hulu


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kasus ini merupakan kasus tindak pidana narkotika kedua yang berhasil diungkap dalam bulan Maret ini.

Kali ini pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Sat Narkoba Polres Sekadau terjadi di kabupaten Kapuas Hulu, Senin (26/3/2018).

Kasat Resnarkoba Iptu Andreas Ginting membeberkan kronologis pengungkapan kasus yang bermula dari informasi masyarakat tentang adanya paket narkotika yang akan dikirim melalui bis dengan rute Pontianak - Kapuas Hulu pada hari Minggu (25/3) lalu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, Minggu malam sekitar pukul 22.30 kami memberhentikan sebuah bis Perintis dengan rute Pontianak - Kapuas Hulu tepatnya di Jl. Raya Sekadau Sintang, desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir," urainya saat ditemui di ruangannya hari ini, Selasa (27/3/2018).

Setelah bis diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap sopir dan kernet bis serta isi dalam bis itu, lanjut Kasat Reskrim, benar telah ditemukan sebuah paket mencurigakan.

Paket dengan kemasan warna cokelat itu kemudian dicek petugas. Setelah dibuka, paket tersebut berisikan satu buah kotak snack keju yang mana di dalam kotak snack itu ditemukan satu buah plastik klip kecil transparan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan satu lembar tisu warna putih.

"Setelah dicek dan ditemukan barang bukti tersebut kemudian kami melakukan Control Delivery dengan cara mengikutsertakan anggota untuk menumpang bis tersebut ke tempat tujuan dan memastikan siapa penerima paketnya," tambah Kasat Resnarkoba.

Senin (26/3) pagi pukul 10.00 WIB bis tiba di Kantor Bis Perintis Kabupaten Kapuas Hulu dan anggota masih melakukan monitoring terhadap kepemilikan paket tersebut.

Satu jam kemudian sekitar pukul 11.00 WIB datang seorang wanita yang mengambil paket tersebut. Setelah menandatangani resi pengambilan paket, wanita yang diketahui berinisial AY (21) asal kecamatan Putussibau  Selatan kabupaten Kapuas Hulu ini langsung disergap petugas.

"Saat ini terduga pelaku yakni AY telah kami bawa ke Mapolres Sekadau untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut," pungkas Iptu Andreas Ginting.



Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar