HEADLINE


Statistik


Home » , , , » Safari Jum'at, Kapolsek Nanga Taman Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Kewajiban, Larangan & Sanksi Karhutla

Safari Jum'at, Kapolsek Nanga Taman Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Kewajiban, Larangan & Sanksi Karhutla


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolsek Nanga Taman, IPDA Arisman, melaksanakan Safari Jum'at di masjid Al-Jami Dusun Kumpang Desa Nanga Kiungkang Kecamatan Nanga Taman, Jum'at (23/2/2018).

Dalam Safari Jum'at tersebut, IPDA Arisman memberikan himbauan dan penyuluhan kepada warga masyarakat Dusun Kumpang sehubungan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : 02 /II/ 2018 tanggal 21 Februari 2018 mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).

Disampaikan olehnya dampak akibat pembakaran hutan, lahan dan kebun dapat mengakibatkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut serta merusak syaraf otak.

Disamping itu menghambat transportasi penerbangan lalu lintas di darat dan di laut.

Tak hanya itu saja dampak dari asap pembakaran lahan juga mengganggu aktivitas masyarakat terutama kegiatan belajar anak di sekolah.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sebagaiman diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya," tegas Kapolsek menyampaikan amanat Kapolda Kalbar.

Kapolsek juga menyerukan agar masyarakat bersama - sama mendukung Pilkada Damai Kalbar 2018 serta menghimbau warga agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan selalu mentaati semua peraturan - peraturan lalu lintas.







Editor    : Arg 

0 komentar:

Posting Komentar