HEADLINE


Statistik


Home » , , » Polsek Nanga Mahap Pasang Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar Terkait Kewajiban, Larangan & Sanksi Karhutla

Polsek Nanga Mahap Pasang Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar Terkait Kewajiban, Larangan & Sanksi Karhutla


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Pemasangan spanduk tersebut dilakukan menindaklanjuti atensi dari Kapolda Kalbar yakni larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), karena kebakaran hutan dan lahan di Kalbar hampir terjadi setiap tahunnya dan sangat merugikan masyarakat sekitar.

Spanduk maklumat Kapolda Kalbar tersebut dipasang di persimpangan tiga jalan raya Nanga Mahap - Nanga Taman komplek tugu burung dusun Soket desa Nanga Mahap kecamatan Nanga Mahap. (23/02/2018)

Kapolsek Nanga Mahap, IPDA I Nengah Muliawan menyampaikan bahwa pemasangan spanduk maklumat ini juga merupakan salah satu upaya dari Polsek Nanga Mahap untuk menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.

Diketahui bersama dampak akibat dari asap dari pembakaran lahan sangat besar kerugiannya terhadap masyarakat serta lingkungan.

"Masyarakat tidak bisa beraktifitas seperti biasa karena asap dan polusi selain itu juga menghambat lalu lintas udara dan laut," terang Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan kepada seluruh anggota untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat.

Sosialisasi dan berikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan, serta berikan pengertian tentang ancaman pidana dan denda kepada pelaku pembakar lahan.

"Lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat merupakan kebutuhan yang harus kita jaga selamanya," imbau Kapolsek.








Editor    : Arg 

0 komentar:

Posting Komentar