TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Cegah terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hulu tempel maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penempelan dilakukan di rumah pemukiman warga dusun Sejirak desa Perongkan kecamatan Sekadau Hulu. (23/02/2018)
Tidak hanya menempel, Brigadir Juniardi juga mensosialisasikan maklumat tersebut kepada warga binaannya.
"Hal ini saya lakukan untuk mengindahkan maklumat Kapolda Kalbar tentang karhutla, sehingga di desa binaan saya seterusnya tidak ada pembakaran lahan," ujar Brigadir Juniardi.
Dengan penempelan maklumat ini harapnya, masyarakat dapat mengetahui sanksi pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sekadau Hulu, IPDA Zainudin, A.Md penempelan maklumat tersebut menindaklanjuti perintah Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.Ik.
"Selain itu ditegaskan kembali kepada Bhabinkamtibmas agar rutin melakukan kampanye anti karhutla di desa binaan masing-masing sebagai tindakan penanggulangan karhutla," pungkas Kapolsek.
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar