TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas desa Lembah Beringin Polsek Nanga Mahap, Brigadir Ab. Suwaeni melaksanakan kunjungan ke Kantor desa Lembah Beringin. (24/02/2018).
Kunjungan dari Bhabinkamtibmas tersebut diterima oleh Kades desa Lembah Beringin, Rida Hamdani dan beberapa orang staf desa.
Dalam kunjungannya tersebut, Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar yaitu larangan untuk membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan tentang bahaya dan dampak daripada terjadinya Karhutla yaitu berbahaya terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat terganggu dan pertumbuhan ekonomi terhambat.
"Karena lingkungan yang aman, bersih dan sehat harus kita jaga kelestariannya untuk keberlangsungan hidup kita nantinya," pungkas Brigadir Suwaeni.
Penulis : Felix Sukarius
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar