TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Untuk mencegah terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Brigadir Balian Taruna tempel maklumat Kapolda Kalbar yang berisi tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan di wilkum Polsek Belitang.
Hari ini, penempelan Maklumat tersebut dilakukan di rumah-rumah penduduk dan tempat keramaian, Rabu (28/2/2018).
Tidak hanya menempel Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla, Brigadir Balian Taruna juga mensosialisasikan maklumat tersebut kepada warga binaannya.
"Hal ini saya lakukan untuk mengindahkan maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla dan mengajak warga binaan kamu untuk menjaga dan melestarikan hutan dan lahan yang ada," ujar Brigadir Balian Taruna
Brigadir Balian Taruna berharap, masyarakat dapat mengetahui sanksi pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar sehingga menimbulkan efek jera untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Kalposek Belitang, IPDA Agus Junaidi juga menyampaikan penempelan maklumat Kapolda Kalbar tersebut untuk menindaklanjuti perintah Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.Ik
Penulis : Sardo
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar