TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Sebanyak 37 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Sekadau pagi tadi, Jum'at (26/01/2018) di aula Mapolres Sekadau.
Pemusnahan sabu tersebut disaksikan oleh Kapolres Sekadau diwakili Kabag Ops, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.Ik, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau di wakili oleh Jaksa Fungsional Joko Kristianto S.H, para pejabat utama Polres Sekadau beserta segenap anggota.
Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan barang bukti dari 3 pelaku tindak pidana Narkotika yaitu Robby, Konni Willy, dan Flavianus Hermanto. Ketiga tersangka pun turut menyaksikan pemusnahan sabu tersebut.
Baca: Kedapatan Hendak Bertransaksi Sabu, Dua Orang Pria Diringkus Aparat Sat Resnarkoba Polres Sekadau
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang kita bongkar awal Januari ini,” ungkap Iptu Andreas Ginting, Kasat Narkoba Polres Sekadau disela pemusnahan barang bukti tersebut.
Barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air rendaman detergen kemudian dibuang ke dalam lubang tanah.
"Sedangkan berkas perkara ketiga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan kami," sambung Iptu Ginting.
Penulis : Suhambari
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar