TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Polri telah meneken MOU dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT terkait pengawasan dana Desa yang dalam hal ini diamanahkan kepada Bhabinkamtibmas.
Bertempat di Aula Kantor desa Sungai Ringin telah dilaksanakan giat pembahasan APBDes tahun 2018.
Adapun alokasi Pagu total APBDes sebesar Rp. 1.492.285.250 dengan rincian ADD sebesar Rp. 533.465.850 dan DD sebesar Rp. 958.819.400.
Brigadir Anggre Jaya Laksana, SIP dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait Dana Desa.
Diantaranya alokasi dana Desa yang telah dikucurkan harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga Desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di Desa dapat berlangsung secara kondusif.
"Dana Desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, pembangunan infrastruktur dan perekonomian warga. Transparansi mutlak dilakukan Pemerintah Desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana Desa menguat," pungkas Anggre. (30/01/2018)
Penulis : Mulyadi
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar