TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Terduga pelaku RL (49) warga kabupaten Sanggau diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sekadau di penyebrangan Sekumpai desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir. (19/12/2017) pukul 16.30 Wib.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu M. Ginting, SH menuturkan awal kejadian petugas mendapat informasi dari masyarakat sering melihat kendaraan truk dari Sanggau melintas penyebrangan Sekumpai desa Sungai Kunyit mengangkut BBM premium pada pukul 22.00 Wib malam.
Berbekal informasi tersebut petugas selanjutnya menuju lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kemudian pada hari Selasa (19/12) pukul 06.30 Wib anggota kami melihat mobil Truk warna kuning sedang mengantri melewati penyebrangan.
Selanjutnya petugas menghampiri dan menanyakan muatan truk yang dibawa oleh Sopir RL . Kepada petugas, RL mengatakan bahwa muatan truk yang dibawa adalah tabung gas 3 kg dan BBM jenis premium/bensin dari Sanggau.
Petugas juga menanyakan surat-menyurat terhadap barang yang diibawa, namun sang sopir juga tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya petugas membawa sopir dan barang bukti ke Polres Sekadau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 86 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 9 buah Drum plastik warna biru berisikan BBM jenis premium ± 200 liter dengan jumlah total ± 1800 liter dan 6 buah Jerigen warna biru berisikan BBM jenis Premium ± 65 liter dengan jumlah total ± 390 liter beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Terhadap terduga pelaku jika terbukti melanggar akan disangkakan dengan pasal Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf (b) dan huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.
Penulis : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar