TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.Ik memimpin dan memberikan arahan langsung dalam kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan Dana Desa" yang dilaksanakan di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau. Jum'at (27/10/2017).
Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti MOU Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Polri tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa yang ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2017.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka Polres Sekadau Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, S.Ik, para pejabat utama dan anggota Polres Sekadau, serta para Kapolsek berikut Bhabinkamtibmas dari setiap Polsek Jajaran.
Dalam sosialisasinya, Kapolres menjelaskan bahwa sebanyak 420 Kepala Desa di Indonesia melakukan penyalahgunaan dana desa.
Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan pengelolaannya secara swadaya.
Dana Desa berbeda dengan ADD (Alokasi Dana Desa), perbedaannya yaitu Dana Desa bersumber dari APBN yang disalurkan ke rekening kas umum Daerah masuk ke rekening kas umum Desa, sedangkan ADD bersumber dari APBD.
Karena itu dibentuklah MOU antara Kementerian Desa dengan Polri untuk mencegah, mengawasi dan mengatasi permasalahan dana desa termasuk jika ada penyalahgunaan dari oknum tertentu.
"Disini kita kedepankan fungsi Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas beserta Kapolsek sebagai ujung tombak dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa. Terutama Bhabinkamtibmas sebagai kekuatan Polri di wilayah pelosok dan merupakan intel berseragam pada saat Pilkada nantinya," tegas Kapolres.
0 komentar:
Posting Komentar