![]() |
Foto : Barang Bukti Mobil Dump Truck yang digunakan pelaku |
TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Satuan Polres Sekadau tangani laporan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi kebun Kelapa Sawit PT. PHS Blok A4 Divisi 5 dusun Nanga Gonis desa Merapi kecamatan Sekadau Hilir. Selasa, (10/10/2017).
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu M. Ginting, SH menjelaskan bahwa kejadian terjadi tepatnya pada tanggal (30/09) yang lalu.
"Ketika itu Bripda Robby Oloan Tambunan anggota Sat Sabhara Polres Sekadau yang bertugas melakukan pengamanan di PT. PHS, mendapat informasi dari sdra. Ramli asisten PT. PHS bahwa telah hilang buah sawit di blok A 4 Divisi Rayon Nanga Gonis sebanyak 113 janjang buah," ujar Kasat Reskrim.
Mendapati informasi tersebut Bripda Robby melakukan pengecekan di TKP dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang tertimbun di dalam lubang ditutupi dengan pelepah pohon sawit.
Kemudian dia melakukan pengintaian pada hari Minggu, (01/10/2017) pukul 01.00 Wib malam. Terlihat pelaku RH (44) warga desa Merapi bersama IW (30) sedang mengangkut buah kelapa sawit yang ditimbun tersebut ke dalam kendaraan Dump Truck.
Keesokan harinya pada pukul 07.30 Wib, Bripda Robby bersama pihak PT. PHS mengamankan RH beserta IW berikut barang bukti yang digunakan dan selanjutnya dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut PT. PHS mengalami kerugian sebesar Rp 3.522.970,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
"Kedua pelaku telah kami amankan dan saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan keduanya pun telah mengakui perbuatannya," ungkap kasat Reskrim.
Penulis : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar