TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Maraknya penggunaan dan peredaran narkoba di kabupaten Sekadau akhir-akhir ini patut diwaspadai. Terbukti Polres Sekadau telah banyak mengungkap kasus narkoba dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan.
Kali ini seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial NSH alias Tole warga desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir diamankan petugas Sat Res Narkoba karena kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Tole berhasil diamankan atas dasar laporan dari masyarakat yang resah karena ada pengguna narkoba di lingkungan mereka. Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Lidik Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Andreas Ginting, SH melakukan pengintaian terhadap tersangka Tole. Rabu (25/10/2017) pagi pukul 06.45 Wib.
"Saat tim kami berpapasan dengan tersangka di Jln. Gusti Kelip desa Mungguk ia langsung menjatuhkan sepeda motornya dan berusaha kabur sambil membuang barang bawaannya yaitu kotak kaleng bekas ke tanah, namun tersangka berhasil kami tangkap," ungkap Kasat Res Narkoba menuturkan kronologi kejadian.
Pada saat ditangkap tersangka diminta untuk mengambil kotak kaleng bekas permen mentos warna hijau yang dibuangnya dan diminta untuk membuka isi kaleng tersebut.
Benar saja, dari tangan tersangka petugas menemukan 5 paket klip plastik transparan yang berisikan serbuk bening yg diduga narkotika jenis sabu,1 klip plastik transparan yang berisikan 9 klip plastik transparan kosong,1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik,1 buah pipet warna putih dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang disimpan tersangka di saku bajunya.
Ditemui ditempat terpisah, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.Ik menyatakan bahwa berita penangkapan narkoba tersebut benar adanya.
"Saat ini tersangka sudah diamankan anggota kami di Mapolres Sekadau berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kotak permen berisi 5 paket klip plastik transparan yang berisikan serbuk bening masing-masing dengan berat bruto kode A 0,33 gr, kode B 0,37 gr, kode C 0,30 gr, kode D 0,38 gr, dan kode E 0,35 gram. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba," ungkap Kapolres. Kamis (26/10/2017).
0 komentar:
Posting Komentar