HEADLINE


Statistik


Home » , , » Polres Sekadau Melakukan Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Belitang Hilir

Polres Sekadau Melakukan Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Belitang Hilir


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Sehubungan dengan dilaksanakannya Operasi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Kapuas 2017, Kepolisian Resor Sekadau dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Kuntadi Budi Pranoto, S.Ik berama kasubsatgas diantaranya Kasat Intelkam, Kasat Sabhara serta 25 personil Polres Sekadau dan dibackup 10 personil Polsek Belitang Hilir melakukan penegakan hukum di wilayah kecamatan Belitang Hilir. Senin, (17/07/2017).

Kapolres Sekadau melalui Kabag Ops Kompol Kompol Kuntadi Budi Pranoto, S.Ik menuturkan bahwa penegakan hukum dilakukan di dua lokasi antara lain dusun Simpi serta Kampung Entulang desa Sungai Ayak 2 kecamatan Belitang Hilir yang disinyalir digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.



"Pengecekan di dusun Simpi desa Sui Ayak 2 petugas berhasil mengamankan peralatan pertambangan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas, namun pada saat personel mendekati lokasi pertambangan, para pekerja melarikan diri dari lokasi tersebut," tuturnya.

Setelah mengamankan peralatan penambangan, petugas selanjutnya melaksanakan pengecekan di lokasi Kampung Entulang desa Sui Ayak 2, saat tiba di lokasi para pekerja melarikan diri dan meninggalkan peralatan penambangan.



Selanjutnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin Dompeng merk Tianli, pompa air, Drum dan beberapa perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan penambangan Emas dibawa ke Polres Sekadau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedangkan untuk peralatan lain yang tidak dapat dibawa dimusnahkan dengan cara dibakar. Begitu juga dengan mesin penambang yang tidak dapat diamankan langsung ditenggelamkan ke danau," terang Kabag Ops.










Penulis : Arg
Editor    : [Humas Polres Sekadau]

0 komentar:

Posting Komentar