TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Aparat gabungan Polres Sekadau bersama Polsek Belitang Hilir berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penambangan tanpa ijin yang terjaring dalam Operasi Peti Kapuas 2017. Rabu, (26/07/2017).
Ketiganya yakni AS (32), MN (48) dan HN (29) merupakan warga desa Sungai Ayak 2 kecamatan Belitang Hilir kabupaten Sekadau.
Sebelumnya, anggota Kepolisian Polres Sekadau yang dipimpin oleh Kasat Intelkam, Kasat Reskrim dengan diback up Polsek Belitang Hilir melaksanakan kegiatan penegakan hukum Operasi Peti Kapuas 2017 di lokasi penambangan emas Kampung Ngoris dusun Simpi Madya desa Sungai Ayak 2 kecamatan Belitang Hilir.
Saat tiba di lokasi penambangan yang tidak dapat dijangkau dengan kendaraan bermotor itu, petugas menemukan 3 orang penambang dan 1 set mesin tambang yang masih beraktivitas.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolres Sekadau berikut barang bukti lainnya yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal diantaranya 1 mesin domfeng merk Tianli, 1 mesin pom, 1 spiral uk 6 inch, paralon uk 5 inch, set peralatan kunci dan lain-lain.
Kapolres Sekadau Akbp Yury Nurhidayat, S.Ik, MH melalui Kasat Intelkam Akp Abdul Malik, S.Ip membenarkan kejadian tersebut. Kasat Intelkam menghimbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan emas dan sebagainya.
"Seperti yang sudah kami tegaskan sebelumnya bahwa warga yang melakukan penambangan emas tanpa ijin akan kami tindak tegas. Karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga merusak dan mencemari lingkungan," terang Kasat Intelkam.
Penulis : Arg
0 komentar:
Posting Komentar