TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU. COM - Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sekadau Akbp Yury Nurhidayat, SIK, MH dalam kegiatan safari Taraweh di masjid Al Hikmah desa Rawak Hulu kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau. Jum'at, (09/06/2017) pukul 19.00 wib.
Kepada jamaah, Kapolres menghimbau tentang ujaran kebencian (hate speech) yang dapat memecah belah persatuan diharapkan agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap isu-isu yang tidak benar yang dapat mengadu domba. Berhati-hati dan bijak dalam menggunakan atau memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, dan lainnya. Statemen atau status yang diposting melalui media social itu untuk tidak menyinggung pihak sehingga menimbulkan resiko hukum karena berisi ujaran kebencian kepada seseorang ataupun kelompok.
"Sudah ada Surat Edaran Kapolri tentang kasus yang tergolong dalam tindak pidana Hate Speech. Jika penyataan yang diposting di media social dapat menimbulkan konflik, kebencian, menimbulkan dan permusuhan, maka dapat diproses pidana,” Ujar Kapolres.
Terakhir Kapolres berpesan kepada seluruh jamaah untuk melaksanakan ibadah Ramadhan dengan penuh khidmat, bersama kepolisian kita ciptakan situasi kemanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan. Apabila masyarakat menemukan atau melihat tindak kejahatan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.
Penulis : Arg
Editor : [Humas Polres Sekadau]
0 komentar:
Posting Komentar